by Catur Dwi Janati - Espos.id Jogja - Jumat, 2 Februari 2024 - 23:00 WIB
Esposin, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman menahan mantan Direktur Operasional PT PSS Sleman, AR, terkait kasus mafia bola, Jumat (2/2/2024). Dalam kasus ini, tersangka AR diduga berperan memberikan perintah untuk menyuap agar skor pertandingan dapat diatur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Jumat (2/2/2024). Tersangka AR ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 20 hari ke depan.
Satgas Antimafia Bola yang dikirim Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejari Sleman pada Jumat (2/2/2024) sore dan menahan AR di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda DIY.
"Hari ini tanggal 2 Februari 2024, penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman. Oleh jaksa sudah dilakukan penelitian, kemudian tersangka oleh jaksa. Tersangka dulu adalah Direktur Operasional PT PSS," kata Agung.
Agung menjelaskan AR berperan besar dalam pengaturan skor karena memerintahkan untuk mengeluarkan uang suap kepada wasit.
"AR yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang untuk suap itu," jelasnya.
AR terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Sleman telah menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018. Pada Kamis (18/1/2024) Kejari Sleman menerima limpahan kasus tujuh tersangka yang tergabung dalam lima berkas perkara.
Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial VW, KM, dan DRN sebagai pemberi suap dan K, RP, AS dan R bertindak sebagai penerima suap.