regional
Langganan

Edarkan Gas Elpiji Keluar Rayon, Pengecer Bisa Kena Sanksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 8 Desember 2013 - 16:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi distribusi elpiji bersubsidi dalam tabung isi 3 kg. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianregional.com, BANTUL- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan agen elpiji bisa terkena sanksi jika mengedarkan bahan bakar ukuran tiga kilogram tersebut ke luar rayon atau luar daerah ini.

"Kalau di Bantul kami sudah 'wanti', kalau agen elpiji bisa kena sanksi jika mengedarkan luar Bantul, karena itu termasuk penyelewengan barang subsidi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pengawasan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindagkop Bantul, Subaryoto, Minggu (8/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, kaitannya dengan distribusi elpiji, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerapkan sistem rayon yakni terbagi menjadi lima rayon, yakni empat kabupaten dan kota, sementara yang membedakan rayon yakni warna tutup elpiji, seperti di Bantul yang berwarna coklat.

"Sudah ada sistem rayon untuk daerah masing-masing dan tentunya setiap agen akan kena sanksi jika sampai (distribusi) keluar rayon, sanksi yang diberikan bisa secara administratif hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya apakah ada agen elpiji di Bantul pernah mengedarkan luar kabupaten tersebut, kata dia selama ini belum ada, karena pihaknya bersama pihak Pertamina sering menyosialisasikan sistem rayonisasi kepada agen elpiji setempat.

Advertisement

"Di Bantul ada delapan agen, dan mereka tidak akan berani menyelewengkan barang subsidi," katanya.

Menurut dia, selain berlaku bagi agen elpiji, larangan agar tidak mengedarkan elpiji tiga kilogram ke luar rayon juga berlaku bagi pangkapan elpiji, sehingga seluruh pangkalan diminta agar tidak menjual ke luar Bantul dan memprioritaskan kepada pengecer setempat.

"Sekarang ini antara pangkalan elpiji dengan pengecer sudah mempunyai surat kontrak kerja, sehingga bisa saling kerja sama, agar tidak ada penyelewengan barang subsidi. Saat ini tercatat jumlah pangkalan di Bantul 679 tempat yang terus kami pantau," katanya.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif