by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 13 Juni 2013 - 18:03 WIB
BANTUL-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menggeledah Kantor Desa Trimulyo Jetis dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi sertifikasi tanah di daerah tersebut, yang dilaksanakan lewat program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita). Kejaksaan juga menetapkan Kepala Desa Trimulyo, Mujono sebagai tersangka.
Sekitar pukul 08.30 WIB sebanyak 12 personil kejaksaan tiba di Kantor Desa Trimulyo, Jetis, Bantul di Jalan Imogiri Timur, Kamis (13/6/2013).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantul Putro Haryanto membenarkan perihal penggeledahan tersebut. Penggeledahan terkait penyidikan yang sedang dilakukan lembaganya.
Bahkan kata dia, Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Mujono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah ada tersangkanya, kepala desanya tapi belum ditahan,” katanya.