by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 5 Juli 2013 - 16:35 WIB
Harianregional.com,JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan memeriksa para pejabat Rumah Sakit Jogja termasuk Dirut RS Jogja Sri Aminah. Rencananya, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tersebut akan dilakukan minggu depan.
“Kami sudah memeriksa 15 orang saksi yang semua berasal dari distributor Alkes. Minggu depan kami agendakan pemeriksaan saksi dari RSUD Jogja,” jelas Kepaka Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Saat ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Bambang Suparyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Jogja dan Johan Hendarman Direktur Jogja Mitra Solusindo. Hingga kini keduanya belum ditahan.
“Sekali lagi, penahanan dilakukan atau tidak itu kewenangan penyidik,” imbuh Suyadi.
Direktur Utama RS Jogja Sri Aminah mengaku siap bila sewaktu-waktu dirinya diperiksa oleh kejaksaan. Sri sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri terkait jabatan fungsionalnya sebagai direktur. Alasannya, Sri ingin berkonsentrasi menyelesaikan tesis S2 di Fakultas Kedokteran UGM.
Dia menolak ada keterkaitan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama RS Jogja dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Dalam surat yang dilayangkan, alasan tersebut juga sudah ditulis dan dititik beratkan sebagai alasan mengundurkan diri.
“Saya kira tidak ada hubungannya (pengunduran diri dengan kasus tersebut). Meski nanti saya mundur, saya akan tetap mendampingi. Saya punya tanggungjawab moral kalau anak buah saya terkena masalah. Sebab, saya 1000 persen yakin tidak ada yang salah dengan pengadaan alkes tersebut,” ujar Sri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga ada penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara. Proyek pengadaan ini didanai APBN senilai Rp5 miliar untuk 13 item alat kesehatan. Namun setelah proses lelang, ternyata dana yang di gunakan tak lebih dari Rp4 miliar. Selian itu pemenang lelang juga dinilai tidak mengantongi supporting letter seperti yang disyaratkan dalam PP 54/2010.