by Hawin Alaina - Espos.id Jateng - Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:19 WIB
Esposin, SALATIGA -- DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Industri Rumah Tangga. Raperda ini sudah melalui proses rapat paripurna dan saat ini sedang dimintakan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebelum diundangkan.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengaku raperda itu disusun menyusul potensi industri rumah tangga di Salatiga yang kian berkembang. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga, pada tahun 2022 tercatat ada 1.611 industri kecil dan menengah dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 4.474 orang.
“Bentuk industri tidak lagi bentuk pabrik besar. Kini semua serba rumahan. Sehingga lewat perda ini kami dorong warga meningkatkan produk industri rumahan," jelas Dance saat dijumpai Esposin di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2023).
Selain itu, Dance menilai adanya Perda Industri Rumah Tangga Pangan ini akan semakin memperkuat dan meningkatkan ekonomi masyarakat yang menjadi pelaku industri rumah tangga. Ia melihat banyak potensi industri rumah tangga yang bisa disalurkan seperti industri rumahan sepeda tua daur rekondisi yang mampu menjual lebih dari lima unit per hari.
“Jadi pertumbuhan terhadap home industry ini, sudah terbuka peluangnya dengan fasilitas digital. Sehingga perlu adanya perda untuk semakin mendongkrak itu,” katanya.
Melalui perda tersebut, pelaku industri rumah tangga di Salatiga juga akan mendapat fasilitas dari pemerintah setempat. Fasilitas itu bisa berupa pelatihan hingga jaminan produk.
“Sebagai kota Gastronomi bisa lebih dikembangkan lagi. Yaitu melalui home industry itu. Potensi makanan khas Salatiga bisa semakin dikenal dan bisa tembus pasar nasional maupun internasional,” kata Dance.
Diakuinya, saat ini industri rumahan juga semakin melek dalam hal pengemasan yang lebih kekinian. Selain itu juga telah dilakukan pemasaran secara online yang turut mendukung perkembangan industri rumahan. Harapannya dengan perda ini, pelaku industri rumahan bisa mulai merambah ke toko-toko modern.
“Tentunya kalau masuk ke pasar swalayan ada standarisasi. Nah itu yang akan kita fasilitasi. Seperti pembuatan sertifikat halal dan BPOM. Sehingga pasarnya semakin luas,” kata Dance.
Melalui perda itu, Dance juga berharap industri rumahan di Salatiga bisa tertata lebih baik sehingga produk-produk yang diciptakan bisa lebih diawasi, guna mengantisipasi penjualan barang berbahaya.