by Yoga Adhitama - Espos.id Jatim - Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:50 WIB
Esposin, NGAWI – Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam saat bekerja di sawah Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024). Diduga, pelaku menyerang mantan istrinya itu karena terbakar api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban Purwanti, 32, warga Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sedang menanam benih padi di sawah. Saat itu, Agus Rokhim, 40, warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, tiba-tiba mendatangi korban dan mengacungkan parang.
Saat itu, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang dan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dan jempol nyaris putus.
“Penganiayaan terhadap mantan istrinya terjadi kemarin pagi. Sebelumnya, pelaku sudah sering mengancam mantan istrinya. Puncaknya, kemarin pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang dan pisau,” ungkap AKP Joshua, Kamis (1/8/2024).
“Penganiayaan terhadap mantan istrinya terjadi kemarin pagi. Sebelumnya, pelaku sudah sering mengancam mantan istrinya. Puncaknya, kemarin pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang dan pisau,” ungkap AKP Joshua, Kamis (1/8/2024).
Korban kemudian oleh warga dibawa ke Puskesmas Tambakboyo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena kondisi korban ngedrop akhirnya dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih menjalani perawatan.
Kejadian ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam setelah Agus mengetahui mantan istrinya menikah lagi tiga tahun yang lalu.
Setelah melakukan penganiayaan, kata dia, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mantingan sekitar pukul 17.15 WIB pada hari yang sama. Pelaku datang ke Mapolsek didampingi oleh perangkat desa setempat.
“Dari tangan Agus, kami menyita barang bukti sebilah parang dan pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Selanjutnya, pelaku kita bawa ke kantor Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh suami baru korban, Eko Supriyanto, 37, warga Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Kasus kekerasan yang menyebabkan tangan kiri korban hampir putus ini saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki lebih dalam terkait motif pembacokan kepada mantan istrinya ini. Pasalnya, korban dan mantan suaminya itu sudah bercerai sejak lima tahun lalu.
“Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai,” tandasnya.