by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 27 Januari 2016 - 12:21 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO- Puluhan warga pemilik lahan berdatangan ke Balai Desa Glagah untuk mencermati pengumuman hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi bandara NYIA sejak pekan lalu.
Mereka mayoritas menyampaikan keberatan karena ukuran atau luas lahan tidak sesuai dengan sertifikat hak milik. “Misalnya yang 1.417 meter menjadi 1.200 meter. Selisih 200 meter itu sangat berarti buat warga,” ungkap Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, Senin (26/1/2016).
Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan empat kepala desa terdampak lainnya. Masalah yang terjadi umumnya serupa, termasuk data terkait jalan desa yang tidak muncul dalam hasil pengukuran dan pendataan lahan.
Selain menyerahkan laporan keberatan dari warga, dia juga akan mengajukan koreksi terkait jalan desa kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami keberatan jika jalan milik desa tidak dapat ganti rugi karena itu aset desa,” tegas dia.
Sementara itu, BPN siap melakukan pengukuran dan pendataan lahan ulang untuk menindaklanjuti keberatan warga. Menurut Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil, perbedaan data bisa dipengaruhi beberapa faktor.
Jika patok bergeser lima sentimeter saja, hasil yang pengukurannya pasti akan berubah. Oleh karena itu tim perlu melaksanakan verifikasi untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu.
Fadhil memaparkan, batas waktu pengumuman untuk Desa Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo akan jatuh pada Sabtu (30/1/2016) besok. Tim diperkirakan kembali terjun ke lapangan pada Senin (1/2/2016) mendatang.
Sedangkan Desa Glagah dan Palihan masih proses penghimpunan laporan keberatan warga karena waktu pengumumannya memang selang sepekan setelah tiga desa lain. “Sebenarnya saat ini kita sudah turun tapi tim resminya akan bekerja setelah batas waktu pengajuan keberatan,” ujar Fadhil.