by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 8 Februari 2017 - 18:20 WIB
Bandara Kulonprogo masih menghadapi gugatan nilai ganti rugi dari pemilik tambak udang
Harianregional.com, KULONPROGO-Sejumlah petambak udang yang masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung optimis kemenangannya bisa dipertahankan. Keputusan Mahkamah Agung terkait 4 gugatan petambak udang terdampak bandara lainnya diyakini tak akan mempengaruhi.
Deddy Suwadi, kuasa hukum 60 petambak udang terdampak bandara mengatakan seluruh gugatan yang ditangani saat ini masih menjalani proses hukum. “Kita optimis bisa mempertahankan kemenangan sebelumnya di Mahkamah Agung,” ujarnya pada Selasa(7/2/2017).
Ia menerangkan jika 4 kasus yang telah dibatalkan putusannya tersebut tidak termasuk dalam gugatan yang ditanganinya.
Menurutnya, sisa kasus yang lain juga masih terbuka untuk dimenangkan. Pasalnya, petambak telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membuka usahanya yang kemudian terpaksa disudahi karena adanya bandara. Terlebih lagi, putusan PN Wates hanya mencakup ganti rugi untuk biaya yang dikeluarkan untuk membangun tambak udang dan bukan perhitungan hasil panennya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Kulonprogo, RM Astungkoro menyatakan belum mendapatkan laporan terkait pembatalan dari MA tersebut. Hanya saja, ia menilai jika perjalanan kasus ini menjadi bukti jika bandara dipastikan akan berdiri di Kulonprogo. Dengan pelaksanaan groundbreaking beberapa waktu lalu maka proses pengadaan bandara harus tetap berjalan.
Selain itu, ini juga menjadi contoh serta edukasi bagi kasus serupa di Indonesia terkait pelaksanaan UU No 2/2102 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandara Temon dikatakan sebagai pelaksanaan aturan tersebut dengan luas lahan terbesar di Indonesia.
Karena itu proses pengadaan bandara termasuk menjadi alat uji peraturan tersebut. Astungkoro juga menekankan jika tambak udang yang dipermasalahkan belum berdiri ketika dilakukan pemasangan patok bandara.