regional
Langganan

Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 21 Juli 2021 - 23:15 WIB

ESPOS.ID - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Al-Qudusy. (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Esposin, SEMARANG – Seorang pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi setelah diduga jadi provokator aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemuda tersebut berinisial MI alias I, 27.

“Ia [MI] mengajak masyarakat berkumpul atau berkerumun untuk menggelar aksi penolakan PPKM darurat,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resmi, Rabu (21/7/2021).

Advertisement

Iqbal mengatakan terungkapnya kasus dugaan provokasi itu berawal dari ditangkapnya dua pemuda yang berencana mengikuti aksi tersebut di Alun-Alun Brebes, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Seorang Santri Ditemukan Meninggal Seusai Dilaporkan Hilang Saat Mencuci Jeroan Hewan Kurban

Advertisement

Baca juga: Seorang Santri Ditemukan Meninggal Seusai Dilaporkan Hilang Saat Mencuci Jeroan Hewan Kurban

Kedua pemuda itu ditangkap petugas saat tengah melintas di sekitar pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.

“Saat ditanya, dua pemuda itu mengaku hendak mengikuti aksi unjuk rasa Brebes Bergerak untuk menolak PPKM darurat. Mereka kemudian kami bawa ke kantor untuk menceritakan asal mula mendapat ajakan tersebut,” terang Iqbal.

Advertisement

Baca juga: Patut Dicontoh, Polisi Jepara Sisihkan Gaji untuk Warga Terdampak Pandemi

Penyebar Penolakan PPKM Darurat

Mendapat informasi itu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng pun langsung melakukan penelusuran. Akhirnya, polisi mendapati tersangka MI sebagai pelaku penyebaran seruan aksi itu.

"Setelah adanya laporan, kami mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas Iqbal.

Akibat kasus ini, MI pun harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No.6/2008 tentang Karantina Kesehatan dan juga Pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Advertisement

Baca juga: Seorang Pria Di Brebes Ditangkap, Sebar Hoax Demo Tolak PPKM Darurat

Selain kasus yang menjerat pemuda asal Losari Brebes, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendapati adanya tiga akun Facebook yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menjurus kepada aksi penolakan PPKM darurat.

Penyidik juga mendapati 11 link di Tiktok yang menyebarkan informasi serupa dan mengajak masyarakat untuk melakukan penolakan. “Akun-akun itu saat ini sudah kami take down,” tegas Iqbal.

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif