regional
Langganan

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Perusakan Lingkungan di Madiun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abdul Jalil  - Espos.id Regional  -  Rabu, 23 September 2020 - 11:53 WIB

ESPOS.ID - Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama TNI dan Polri menutup aktivitas pertambangan galian C di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (8/4/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Esposin, MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Madiun memvonis pelaku perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Suyanto, dengan hukuman sepuluh bulan penjara, Selasa (22/9/2020).

Proses persidangan kasus perusakan lingkungan Madiun ini dilakukan secara virtual karena berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Hakim menilai Agus Suyanto telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider lima bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Bunga Meluni Hapsari, saat membacakan putusan kasus perusakan lingkungan pada Selasa.

Advertisement

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider lima bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Bunga Meluni Hapsari, saat membacakan putusan kasus perusakan lingkungan pada Selasa.

Satpol PP Sragen Operasi Masker di 2 OPD, Hasilnya Zonk

Bunga Meluna Hapsari menyampaikan dari keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya dijelaskan bahwa aktivitas penggalian lahan yang akan digunakan untuk tempat wisata Watu Dakon Resort dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan.

Menerima Putusan Majelis Hakim

Tetapi, lanjut dia, aktivitas pertambangan itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Advertisement

Sedangkan untuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Mejayan masih memilih pikir-pikir atas putusan hakim itu.

10 Berita Terpopuler : Anggota PSHT Jangan Terpancing Ajakan Melanggar Hukum

Setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas I Madiun.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, tambang galian C ilegal yang berkedok pembangunan kolam pemancingan ikan di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ditutup paksa oleh Pemkab Madiun pada Senin (8/4/2019) lalu.

Penutupan tambang galian C ini dilakukan karena diduga melanggar perizinan dan merusak lingkungan hidup.

Klaten Punya 401 Kader Matur Dokter, Ini Tugasnya

Advertisement

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Madiun kemudian menutup area pertambangan ini dengan memasang papan yang berisi tulisan bahawa tempat usaha galian tersebut ditutup.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif