regional
Langganan

Viral! Video Pelajar di Demak Bersetubuh di Ruang Kelas, Pelaku Jadi Tersangka

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 28 September 2024 - 16:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Espos.id, DEMAK – Potongan-potongan video viral di media sosial (medsos) menampilkan dua orang pelajar melakukan hubungan badan dan ditonton oleh teman-temannya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Adapun adegan tidak senonoh tersebut diketahui dilakukan oleh seorang siswa SMA berinisial RH, dan seorang siswi SMP berinisial ML, 14.

Berdasarkan potongan-potongan video viral yang diperoleh Espos, menunjukkan mereka sedang berhubungan intim di dalam ruang kelas. Terlihat, beberapa teman mereka juga sempat menyaksikan adegan panas antara kedua pelajar tersebut.

Advertisement

Teman-temannya seolah melihat adegan persetubuhan kedua pelajar itu seperti hal yang wajar. Bahkan, perekam dalam video yang terjadi pada Minggu (15/9/2024) lalu itu juga dilakukan oleh teman mereka sendiri.

Salah satu akun yang membagikan informasi tersebut adalah akun X atau Twitter @vr9on3v8qua. Saat berita ini ditulis, unggahan itu telah mendapatkan 9,3 ribu tanda suka, 210 komentar dan 1,2 ribu dibagikan.

Advertisement

Lagi lagi viral SMP di Demak m3sum dikelas, padahal banyak temen nya yang nonton,” tulis keterangan pada unggahan @vr9on3v8qua.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan terkait informasi tersebut. Ia mengatakan, kronologi peristiwa itu berawal ketika siswi ML diajak RH bersama sembilan temannya masuk ke gedung SD yang pintunya dibuka secara paksa.

Advertisement

“Benar ada kejadian itu. Dan [RH] sudah kami proses dan kami tahan pelakunya,” kata AKP Winardi kepada Espos, Sabtu (28/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari pelaku kepada penyidik, RH telah melakukan hubungan seksual dengan ML lebih dari sekali di lokasi berbeda-beda dan tidak ada unsur pemaksaan. Kendati demikian, atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan [bubungan badan] sejak awal tahun 2024,” terangnya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif