by Fitroh Nurikhsan - Espos.id Jateng - Sabtu, 28 September 2024 - 14:59 WIB
Espos.id, SEMARANG – Sepekan yang lalu tepatnya Jumat (20/9/2024), Polrestabes Semarang menangkap dan mengamankan 10 orang pengelola lokasi judi atau kasino berkedok tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 8, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kini kasus perjudian tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kabarnya pemilik tempat Karaoke Babyface dan para pemain judi bahkan langsung diperiksa polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan pihaknya sangat serius memberantas salah satu penyakit masyarakat tersebut. Polisi tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di Kota Semarang.
“Jadi ada yang komplain kenapa yang ditangkap [kasus perjudian] Babyface saja? Maka kami sampaikan polisi telah menangkap 50 orang tersangka kasus perjudian,” ungkap Irwan di kantornya, Sabtu (28/9/2024).
Selain kasus perjudian Babyface yang sedang ditangani penyidik. Sepanjang Januari sampai September 2024, Polrestabes Semarang telah menindak 22 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 50 orang.
Perjudian konvensional masih mendominasi dengan jumlah 16 kasus. Sebanyak 15 perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan satunya yakni kasus Babyface masih dalam proses penyidikan.
“Kemudian judi online ada enam kasus. Empat di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” paparnya.
Irwan lalu merinci 50 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Sebanyak 44 orang terlibat kasus perjudian konvensional, sisanya 6 orang terlibat perjudian online.
“Untuk menjawab pertanyaan lainnya apakah betul tersangka Babyface masih ada di Polrestabes? Apakah betul [kasus perjudian] yang ditangkap hanya mereka? Saya jawab tidak. Kami telah menindak 50 tersangka dari 22 kasus perjudian dan tersangka Babyface masih ada di sini,” tukasnya.