regional
Langganan

Truk Pakaian Ekspor Dirampok di Pemalang, 5 Orang Ditangkap, 6 Masih Buron

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi perampokan bersenjata api (netcarzone.com)

Esposin, PEMALANGPolres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap lima orang yang melakukan aksi perampokan truk kontainer bermuatan pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar di jalan lingkar utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Kamis (26/9/2024) malam. Meski demikian, masih ada enam pelaku yang belum tertangkap dan saat ini berstatus buron. 

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan lima orang itu berinisial; AS, 53; AMY, 45; SS, 44; M, 45; dan F, 39. Kelima orang tersebut telah ditahan di Mapolres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Advertisement

“Sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang [DPO],” kata AKBP Eko dalam keterangan resminya kepada Esposin, Rabu (2/10/2024).

Terkait peran, terang Kapolres, kelima orang tersebut memiliki tugas masing-masing. Di antaranya eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

Advertisement

“Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk kontainer," terangnya.

Lebih jelasnya, setelah menghentikan sebuah truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta supir dan kernet truk untuk turun. Namun, setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil lain.

Advertisement

“Lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” jelasnya.

Setelah itu tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS. Mereka lalu menggasak seluruh isi dalam kontainer tersebut sebelum akhirnya membawa truk ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan.

“Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk kontainer,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M, selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS. Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sekitar Rp17.000 potong dengan Harga Rp14.000 per potong.

Kemudian tersangka M menjual sekitar 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F dengan harga Rp30.000 per potong. Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara

Sementara tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, yakni ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif