regional
Langganan

Sedih! 157 Pegawai Honorer Satpol PP Situbondo Terancam Tak Gajian 3 Bulan

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:52 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gaji PNS. (Dok. Solopos)

Esposin, SITUBONDO – Sebanyak 157 orang honorer Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan honorer petugas pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tak bisa menerima honor atau gaji karena Perubahan APBD 2024 gagal disahkan.

Perubahan APBD 2024 tidak bisa disahkan karena Fraksi PKB, PPP dan Fraksi PDIP tidak menyerahkan nama sebaran anggota fraksi ke AKD (alat kelengkapan dewan).

Advertisement

"Honor Banpol PP dan petugas pemadam kebakaran selama tiga bulan ke depan [Oktober-Desember] dianggarkan melalui P-APBD," Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi di Situbondo, Kamis (3/10/2024).

Dia menjelaskan, honor Banpol PP dan petugas pemadam kebakaran dianggarkan di P-APBD 2024 karena ada pergeseran anggaran Banpol PP untuk honor Linmas Pemilu 14 Februari lalu, dan Pilkada Serentak 2024.

Advertisement

"Honor Linmas pada Pemilu 14 Februari lalu dan Pilkada pada 27 November mendatang tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya sehingga anggaran Banpol PP dan pemadam kebakaran digeser melalui P-APBD," kata Sopan yang dikutip dari Antara. 

Dia menyebutkan, honor Banpol PP per orang sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan jika ada 157 tenaga honorer Polisi Pamong Praja selama tiga bulan tidak bisa menerima honor, maka dana yang tidak bisa dicairkan karena P-APBD tidak disahkan sebesar Rp471 juta.

Advertisement

Bukan hanya itu, kata Sopan, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pemadam kebakaran juga dianggarkan pada Perubahan APBD 2024.

"Peristiwa kebakaran meningkat signifikan sehingga kebutuhan BBM operasional kendaraan pemadam kebakaran yang kami perkirakan cukup hingga Desember, ternyata sudah habis September 2024, sehingga dianggarkan kembali melalui P-APBD," katanya. 

Perubahan APBD 2024 tidak disahkan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, dan seharusnya AKD terbentuk dan pengesahan APBD perubahan dilakukan maksimal 30 September 2024. 

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif