regional
Langganan

TOWER SLEMAN : Soal Menara Telekomunikasi, DPMPPT Tuai Keluhan Dari Warga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 22 Juli 2017 - 10:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower Sleman banyak yang belum memiliki izin

Harianregional.com, SLEMAN -- Puluhan menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) di Sleman banyak yang belum mengantongi izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku akan menegakkan aturan menara seluler.

Advertisement

Baca Juga : TOWER SLEMAN : Banyak Menara Tanpa Izin Beroperasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Sutardi Gunarto mengatakan pihaknya memang mengeluarkan izin pendirian menawar sesuai SKPD terkait. Di sisi lain, pihaknya juga menerima pengaduan dari warga terkait izin tower tersebut. Hanya saja, kata dia, eksekusi untuk penegakan aturan bukan menjadi kewenangan DPMPPT.

"Kami ibarat mesin izin. Kebijakan dari SKPD lain, jadi hanya bersinergi. Tapi memang harus tegas, kalau boleh ya diberi izin kalau tidak boleh, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Pengaduan dan Informasi DPMPPT Sleman Purwanti, Jumat (22/7/2017).

Advertisement

Sekadar diketahui, tahun lalu tercatat 70 menara selluler yang tidak mengantongi izin baik jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) maupun microcell (ukuran kecil dengan satu tiang). Hanya 284 menara saja yang berizin. Dari 397 menara yang berdiri, 43 menara berkategori rooftop (di atas bangunan) dengan ketinggian di bawah enam meter.

Dari 70 menara seluler yang berdiri tanpa izin sebagian berada di sepanjang ring road Utara. Seperti di sekitar Perempatan jalan Monjali, sekitar Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), perempatan Rumah Sakit Akademik UGM, samping Polda DIY dan juga di Timur Flyover Jombor. Ada juga menara selluler yang tidak berizin berdiri di sekitar Jalan Magelang.

Pendirian menara selluler diatur dalam Perda No.7/2015 sementara untuk menara Mikro diatur dalam Perbup No.61/2015. "Secara aturan kami tegas untuk menegakkan aturan. Saat ini, sedang dilakukan proses revisi Perda pendirian menara telekomunikasi," kata Sekda Sleman Sumadi.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif