regional
Langganan

Tiga Camat Ikut Diringkus KPK Dalam OTT Bupati Nganjuk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Senin, 10 Mei 2021 - 12:07 WIB

ESPOS.ID - Penampakan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (kiri) saat terjaring OTT KPK (Dok istimewa/detik.com)

Esposin, NGANJUK -- KPK kabarnya tidak hanya meringkus Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021) malam. Ada tiga camat yang ikut dibawa KPK terkait dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.

Informasi itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Nganjuk yang enggan disebutkan namanya. "Infonya selain bupati ada tiga camat juga [terjaring OTT KPK]," ujar dia, Senin (10/5/2021)

Advertisement

Tiga ASN tersebut berinisial E, H, dan D. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Polres Nganjuk. "Infonya masih di Polres," katanya lagi.

Menurut sumber yang dipercaya, ketiga camat tersebut merupakan orang dekat Novi.

Baca Juga: Bupatinya Ditangkap KPK, Begini Respons Sekda Nganjuk

Advertisement

Usai OTT, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyegel 3 ruangan di lingkup Pemkab Nganjuk. Tiga ruangan itu di Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ruangan itu berada di lantai dua yang juga di lingkup Kantor Bupati Novi.

Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan pada Minggu (9/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

OTT kali ini seperti mengulang kejadian serupa pada 2017 lalu. Saat itu, Bupati Nganjuk yang dijabat Taufiqurrahman ditangkap KPK dalam OTT untuk kasus yang sama, jual beli jabatan.

Ulangan Kasus Serupa

Pada 25 Oktober 2017 lalu, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus suap terkait pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Ketika itu, KPK juga menangkap seorang kepala sekolah dan seorang kepala dinas.
Advertisement

Baca Juga: Punya Harta Hingga Rp116 Miliar, Ini Profil Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK

Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp298 juta. Suap tersebut dititipkan kepada orang kepercayaannya, yakni Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya soal suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah milik Taufiqurrahman. Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus jual-beli jabatan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman masih berproses.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif