by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 10 Maret 2020 - 15:03 WIB
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, kepada Esposin, Selasa (10/3/2020).
Sujarwanto mengatakan kubangan bekas galian tambang golongan C itu berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, dan terdaftar atas nama Sucipto sejak 2018. Meski demikian, izin pertambangan itu sudah kedaluwarsa atau habis per Januari 2020.
Ranjau Paku Tersebar di Flyover Manahan Solo, Siapa Pelakunya?
“Berdasarkan pengecekan koordinat kami, kubangan bekas tambang itu berada di Desa Katekan, bukan Kronggen. Tambang itu memiliki izin atas nama Sucipto. Memang sudah habis izinnya sejak Januari 2020, tapi sedang dalam proses perpanjangan,” terang Sujarwanto.
Sebelumnya, kubangan bekas galian tambang golongan C di Grobogan itu menelan enam korban jiwa. Keenam korban yang merupakan santri dan kiai Ponpes Al Latifiyyah Grobogan itu tenggelam saat tengah bermain air di lubang tersebut, Senin (9/3/2020).
Sujarwanto mengatakan berdasar UU No.40/2009 tentang Mineral dan Bebatuan, tanggung jawab keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja di wilayah tambang diberikan kepada pemilik tambang.
Kronologi Kecelakaan Speed Boat Paspampres Survei Kunjungan Ratu Belanda di Palangkaraya
“Kan saat perizinan kemarin sudah diatur. Salah satunya terkait perencanaan, nah di perencanaan itu juga disebut adanya rencana reklamasi setelah proses penambangan selesai. Ini yang enggak dipatuhi,” imbuhnya.
Sopir Ceroboh Jip Merapi Lava Tour Dihukum Tak Boleh Ngaspal Sebulan
Namun, seandainya lokasi tambang galian C di Grobogan itu masih digunakan sudah seharusnya aksesnya tidak terbuka untuk umum. Masyarakat atau warga sekitar tidak bisa seenaknya berlalu-lalang memasuki area pertambangan.
“Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini. Selain itu, kita juga akan melakukan perbaikan dan pembinaan untuk para pengusaha tambang agar mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.