by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 10 Januari 2015 - 01:20 WIB
Terumbu karang di Pantai Nglambor rusak. Diduga hal ini dilakukan wisatawan yang melakukan snorkeling tanpa mengikuti aturan.
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL-Terkait larangan snorkeling di Pantai Nglambor, Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul akan mendatangkan ahli untuk menilai kondisi terumbu karang di Pantai Nglambor.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul A Hari Sukmono mengatakan, akan mengundang Cahyo Alkantana untuk melihat kondisi terumbu karang di Pantai Nglambor. Menurutnya, Cahyo merupakan ahli selam yang berkompeten untuk melakukan penilaian itu.
“Untuk waktunya, kami masih menunggu jadwal dari Cahyo,” ujar dia, Kamis (8/1/2015).
Hari menambahkan, ia telah meminta keterangan Pemerintah Desa Purwodadi mengenai kebijakan larangan snorkeling di Pantai Nglambor. Dari keterangan yang ia dapatkan, ada oknum yang melakukan snorkeling di Pantai Nglambor tanpa aturan.
“Sehingga, terumbu karangnya rusak. Menjalankan wisata boleh, tapi kelestarian alam harus selalu dijaga,” imbuh dia.
Menurutnya, hasil kajian lapangan itu, nantinya akan digunakan untuk dasar aturan mengenai snorkeling. Ia mengakui, Disbudpar Gunungkidul belum memiliki data mengenai pantai mana saja yang bisa untuk snorkeling dan bagaimana snorkeling yang baik itu.
“Setelah ada penelitian, nanti akan dirumuskan mengenai aturan snorkeling. Sebelum ada hasil kajian, saya tidak bisa berbicara banyak soal kebijakan snorkeling,” imbuh dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Agus Priyanto mengungkapkan, ia telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Dari hasil konsultasi tersebut, ia mengungkapkan, aktivitas snorkeling sebetulnya tidak dilarang. Namun, ketika snorkeling harus mengikuti aturan yang ada.
“Terumbu karang memang bisa rusak misalnya dengan mencongkelnya atau mematahkannya,”ujar dia.