regional
Langganan

Terima Suap Rp120.000, Pejabat Dihukum 2 Bulan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Eva Syahrani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 4 September 2013 - 18:01 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi suap (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianregional.com, JOGJA--Pejabat Penerbitan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKBKR) Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/9/2013).

Terdakwa kasus suap sebesar Rp120.000 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arini sama dengan hukuman untuk Paino, terdakwa lain yang merupakan seorang biro jasa pemberi uang kepada Saidi.

Advertisement

Pada persidangan sebelumnya, Paino juga divonis dua bulan penjara. Hanya yang membedakan Saidi didenda Rp2 juta, sementara Paino didenda Rp5 juta. Vonis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara dengan denda Rp7,5 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp120.000. Uang tersebut ditujukan untuk mempercepat atau sebagai pelicin pembuatan SKSKBKR.

Saidi diputuskan melanggar Pasal 11 jo pasal 12a ayat 2 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Atas putusan majelis hakim tersebut, Saidi mengaku merasa dizalimi. Majelis hakim disebutnya, sama sekali tidak mendengarkan keterangannya. Majelis hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi terutama dua petugas Polres Gunungkidul.

"Saya tidak pernah menerima, memaksa atau meminta. Saya hanya mengamankan uang dalam amplop itu. Nanti langkahnya seperti apa baru akan kami bahas. Ini saya baru mau telepon pengacara saya dulu," ungkap dia saat ditemui seusai persidangan.

Penasihat hukum Saidi, Muhari juga menyayangkan putusan hakim. Menurut Muhari seharusnya majelis hakim berani memutus bebas. Sebab fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan putusan itu. Seperti proses tangkap tangan yang tidak terbukti dan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

Advertisement

"Paino kan sudah mencabut BAP dan bahkan berani disumpah, kalau ada kekerasan saat BAP dibuat. Tapi itu juga tidak dipertimbangkan. Unsur tangkap tangan juga tidak terbukti hanya keterangan sepihak saja," terang dia.

Tim penasihat hukum, diungkapkan Muhari, masih akan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim ini. Sementara itu JPU juga menyatakan masih pikir-pikir.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif