by I Ketut Sawitra Mustika Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 3 Juni 2017 - 10:22 WIB
Mahasiswa UP 45 memprotes kebijakan universitas.
Harianregional.com, JOGJA -- --Terancam Drop Out (DO) atau dikeluarkan pihak kampus karena dianggap meresahkan, puluhan mahasiswa Universitas Proklamasi (UP) 45 mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jumat (2/5/2017). Mereka menilai ancaman DO merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Baca Juga : Terancam DO, Puluhan Mahasiswa UP 45 Mengadu ke Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri yang saat itu langsung menerima aduan para mahasiswa tersebut mengatakan, SP yang dikeluarkan sekaligus merupakan kasus pertama yang ia pernah temui. Namun, ia tak mau berburuk sangka.
"Mungkin saja di statua mereka memang diatur sedemikian rupa. Ini yang akan kami telaah lebih lanjut."
Ia menambahkan Ombudsman RI akan segera bertindak secara cepat karena SP tersebut jatuh tempo pada hari Senin (5/6/2017), artinya jika mahasiswa tidak menandatangi surat pernyataan pada hari Senin, maka ke-25 mahasiswa itu akan di DO.
"Kami akan memberikan tindakan khusus, mereka [Pimpinan Universitas Proklamasi 45] tidak akan kami panggil. Tapi kami yang akan kesana pada hari Senin untuk meminta klarifikasi. Kami harap mereka tidak men-DO mahasiswa. Kalau pun tetap bersikukuh, setidaknya ada jeda sehingga Ombudsman bisa masuk dan mencarikan solusi bersama," ujarnya.