regional
Langganan

Tepergok Dukung Bakal Caleg, Lurah & Sekcam di Semarang Hanya Disanksi Ringan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi petugas di TPS Pemilu. (Dok. Solopos.com)

Esposin, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menemukan kasus pelanggaran netralitas politik yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari lurah dan sekretaris kecamatan, dengan memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pengurus salah satu partai politik (parpol) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ironisnya, meski secara terang-terangan kedapatan melanggar netralitas politik, kedua ASN itu hanya mendapatkan sanksi ringan.

Advertisement

"Kami menerima laporan dari masyarakat. Sebenarnya kegiatan pemerintah, tapi ada pengurus parpol yang ndompleng. Pakai baju parpol," kata anggota Bawasli Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Sabtu (10/6/2023).

Menurut dia, semestinya dua ASN yang kebetulan pemangku wilayah setempat bisa menyampaikan kepada pengurus parpol tersebut bahwa itu adalah kegiatan pemerintahan yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol.

Advertisement

Menurut dia, semestinya dua ASN yang kebetulan pemangku wilayah setempat bisa menyampaikan kepada pengurus parpol tersebut bahwa itu adalah kegiatan pemerintahan yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut parpol.

"Akhirnya, kami panggil keduanya, sekcam [sekretaris kecamatan] sama lurah. Kami klarifikasi, mereka tidak ada upaya tegas dan berani, ya menegaskan tidak boleh [pada pengurus parpol]," jelasnya.

Alih-alih menghindar, kata dia, kedua ASN itu malah berfoto dan video bersama pengurus parpol yang bersangkutan. Selain itu, mereka juga mengunggah foto itu ke media sosial disertai ucapan yang menjurus kepada dukungan.

Advertisement

Meski demikian, kata dia, kedua ASN tersebut terus dipantau jika kembali kedapatan mengulangi pelanggaran dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi dengan tingkatan yang lebih berat.

Naya mengingatkan kepada para ASN agar memahami aturan yang sudah ditetapkan, terutama mengenai netralitas ASN, misalnya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan parpol peserta Pemilu 2024.

Terutama, kata dia, para pemangku wilayah, seperti camat dan lurah yang sering menggelar kegiatan pemerintahan untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan parpol, termasuk atributnya.

Advertisement

Sementara mengenai pengurus parpol yang bersangkutan, Naya mengatakan statusnya masih sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga belum bisa dijerat terkait pelanggarannya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif