by Newswire - Espos.id Regional - Minggu, 7 Juni 2020 - 04:20 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di ibu kota Provinsi Jawa Tengah beraktivitas lagi di tengah pandemi Covid-19. Asalkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, aktivitas lain di tempat ibadah termasuk sebagai lokasi akad nikah juga diizinkan.
Wali Kota Semarang Hendra Prihadi di Kota Semarang, Jumat (5/6/2020), mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan. "Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi Covid-19," katanya.
Hore, Uang Kuliah Unnes Bisa Diangsur...
Dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tersebut,dinyatakan bahwa aktivitas tempat ibadah itu syaratnya adalah tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Dijelaskan pula tentang pentinya komunikasi aktif pengelola tempat ibadah dengan perangkat daerah setempat tentang kegiatan peribadahan yang akan dilaksanakan.
Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger
Dalam pelaksanaan peribadahan, beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain jarak minimal satu meter antara satu orang dengan yang lain, mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya, hingga melarang adanya kerumunan seusai beribadah. Umat yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius dilarang masuk tempat ibadah.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang digelar di tempat ibadah. Kegiatan-kegiatan itu seperti pelaksanaan akad nikah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya