by Antara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:56 WIB
Harianregional.com, JOGJA - UPT Malioboro memberikan pembinaan kepada 11 juru parkir yang melakukan pelanggaran ringan seperti meminta pembayaran tarif parkir melebihi ketentuan, tanpa mengganti nominal parkir yang tercetak di karcis parkir.
"Namun demikian, apabila hal ini terus diulang-ulang, maka kami juga tidak akan memberikan dispensasi lagi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ari Suryani, Selasa (13/8/2013).
Untuk pelanggaran ketiga, kata dia, juru parkir yang bersangkutan akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan tipiring.
Mereka mengganti nomimal tarif parkir resmi yang tercetak di karcis parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, atau tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat.
UPT Malioboro membawahi parkir tepi jalan umum khusus sepeda motor di sepanjang Malioboro hingga Titik Nol Kilometer serta dua tempat khusus parkir yaitu Abu Bakar Ali atau Malioboro 1 dan parkir selatan Pasar Beringharjo atau Malioboro 2.
Jumlah total juru parkir yang diberi surat tugas oleh UPT Malioboro tercatat sebanyak 60 orang, namun total juru parkir di kawasan tersebut tercatat sebanyak 210 orang karena setiap juru parkir memiliki pembantu juru parkir.
Selama libur Lebaran, UPT Malioboro juga menerima keluhan dari wisatawan yang lupa lokasi parkir mobilnya. "Kejadian itu tidak hanya terjadi sekali, tetapi beberapa kali. Wisatawan mengira mobilnya hilang, namun ternyata mereka hanya lupa lokasi parkirnya. Setelah dicari, mobilnya bisa ditemukan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar wisatawan bisa mengingat lokasi parkir kendaraannya dan menyampaikan aduan apabila merasa dirugikan.
"Karena masa libur Lebaran yang cukup panjang, kepadatan di Malioboro diperkirakan akan terjadi hingga akhir pekan ini," tuturnya.