regional
Langganan

SYARAT PASPOR : Kantor Imigrasi DIY Tak Lagi Pertanyakan Rekening Tabungan Rp25 Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Mayang Nova Lestari Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 20 Maret 2017 - 21:18 WIB

ESPOS.ID - Petugas Imigrasi melakukan uji coba alat pendeteksi paspor palsu di Kantor Imigrasi DIY, belum lama ini. Alat itu akan dipasang di Bandara Adisutjipto. (JIBI/Harian Jogja/dok. Kantor Imigrasi-Arief Munandar)

Syarat paspor yang mengharuskan punya rekening tabungan Rp25 juta dicabut

Harianregional.com, SLEMAN --Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham mencabut persyaratan dokumen rekening tabungan sebesar Rp25 juta sebagai salah satu syarat pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprocedural, Senin (20/3/2017) siang.

Advertisement

Dicabutnya ketentuan tersebut dikarenakan muncul banyak persepsi dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi kembali, kepada Harianregional.com ia membenarkan bahwa peraturan tersebut tak lagi berlaku bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.

“Sudah tidak ada, jangankan diminta bukti ditanyakan saja sudah tidak boleh sekarang,” kata dia, Senin (20/3/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif