regional
Langganan

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Edy Belum Diberhentikan dari Jabatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Antara Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 13 Agustus 2013 - 16:54 WIB

ESPOS.ID - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Ilustrasi

Harianregional.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerima surat penetapan tersangka Edy Bowo Nurcahyo dari Kejaksaan, namun tersangka belum diberhentikan dari jabatannya.

Advertisement

"Surat sudah diterima beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemkab belum mengambil langkah untuk memberhentikan jabatan Pak Nur sebagai Kepala KPPD Kabupaten Bantul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika tersangka sudah ditahan.

"Di dalam ketentuan yang pernah kami koordinasikan kemarin, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara jika sudah ditahan. Atas dasar itu Pemda Bantul mau apa, sementara Pak Nur saat ini baru tersangka belum ditahan," katanya.

Advertisement

Yang dimaksud diberhentikan sementara itu, lanjut dia, bukan dari PNS, melainkan dari Jabatan Kabag KPPD. Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, bisa dilakukan revisi.

Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.

Sebelumnya, Riyantono juga menyatakan Pemkab Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Advertisement

Sementara itu, Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Danang Wijayanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kabag KPPD Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

"Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan jika sudah ditahan. Karena jika tidak, sangat mungkin ada gugatan balik," katanya menegaskan.

 

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif