by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Minggu, 24 Januari 2021 - 23:00 WIB
Esposin, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 8 Februari nanti. Perpanjangan PPKM oleh Pemkot Semarang itu dilakukan setelah semula berakhir Senin (25/1/2021).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM. Namun, PPKM tahap kedua atau perpanjangan itu akan menerapkan kebijakan yang lebih longgar dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Dayana Fiki Naki Sejatinya Jago Tiktok
"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hingga pukul 19.00 WIB, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB," ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu, Senin (24/1/2021).
Selain pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam seperti kafe, restoran, hingga pedagang kaki lima dalam perpanjangan PPKM Semarang itu juga diberikan kelonggaran beroperasi. Jika semula mereka hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
"Juga terkait pengalihan jalur dengan penutupan jalan. Akan ada tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali [dibuka], termasuk 2 ruas yang sebelumnya dialihkan [ditutup] 24 jam," imbuhnya.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," imbau Hendi.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos