by Adhik Kurniawan - Espos.id Jateng - Senin, 9 September 2024 - 11:57 WIB
Esposin, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menyatakan bila aparatul sipil negara (ASN) di lingkungannya memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Namun, pihaknya meminta ASN tidak berkampanye aktif atau diminta saat hadir hanya dalam posisi pasif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon sebagai refrensi memilih saat pemilihan.
Sebab, Undang-Undang Pilkada (UU 10 Tahun 2016) memberikan hak tersebut karena ASN punya hak pilih.
Sebab, Undang-Undang Pilkada (UU 10 Tahun 2016) memberikan hak tersebut karena ASN punya hak pilih.
“ASN wajib netral, punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon. Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” jelas Edy kepada Esposin, Senin (9/9/2024).
Tak hanya menlantunkan yel-yel, lanjut Edy, menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, juga jelas bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.
“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung [merealisasikan visi misinya]. Kita objektif dan netral saja,” pintanya.
Terpisah, Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sosiawan, mengingatkan para ASN, TNI-Polri, kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses Pilkada 2024 di Jawa Tengah
“Kepada masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan Pilkada 2024,” pinta Sosiawan.
Sekadar untuk diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Tengah pada bulan ini sudah akan memasuki tahapan penetapan calon pada 22 September. Kemudian pada 27 November 2024 akan dilakukan coblosan atau pemilihan.