by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Kamis, 29 Juli 2021 - 14:32 WIB
Esposin, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pria bernama Abdul Aziz. Gara-garanya ia menghina profesi wartawan di media sosial Facebook.
Dalam sebuah unggahan di Facebook yang berisi video seseorang menghirup napas pasien Covid-19 di rumah sakit, pemilik akun Facebook bernama Mas Aziz mengomentari unggahan itu.
“layo endi Vidio pas detik” e wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita” untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun Mas Aziz di kolom komentar. Saat ini akun Facebook Mas Aziz sudah dihapus.
Baca Juga: Buntut KasusAncaman Nakes RSUD Ngipang Solo, Polisi Buka Jalur Kekeluargaan
Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi ini ke Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penghina profesi wartawan di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan pada Selasa (27/7/2021).Di hadapan wartawan, Kamis (29/7/2021), pria berusia 23 tahun itu mengaku menyesal atas komentarnya di media sosial. Dia meminta maaf atas komentarnya itu.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan, Madiun khususnya. Atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan lebih bijak lagi di media sosial,” kata Aziz dalam rilis di Mapolres Madiun Kota.
Baca Juga: Bocah SMP asal Sleman yang Meninggal di Rumah Sempat Minta Ibunya Segera Pulang
“Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena di video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama,” kata dia.
Dewa menuturkan dalam penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengedapkan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi.
Baca Juga: Bocah SMP asal Kalasan Sleman Ditemukan Meninggal di Rumah dengan Bekas Luka
Pelaku dugaan penghinaan ini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Dalam penyelesaian kasus ini, pelaku akan diminta untuk membuat permohonan maaf dan diunggah di akun media sosial pribadinya.Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bisa bijak dalam bermedia sosial. “Imbauan saya, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ujar Kapolres.