by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 23 Maret 2017 - 12:20 WIB
Samsat Kabupaten Gunungkidul akan mempercepat pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan Sistem Administrsi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gunungkidul akan mempercepat pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasalnya saat ini ada 11.082 TNKB yang menumpuk di Kantor Samsat.
Panit Regident Iptu Jarwanto mengatakan sisa TNKB yang belum diambil pada periode Januari 2017 adalah sebanyak 11.082 TNKB. Jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 10.151 dan untuk mobil sebanyak 931 buah.
Masih banyaknya TNKB yang menumpuk tersebut membuat pihak Samsat berupaya untuk mempercepat pengambilan TNKB. Wajib pajak disarankan langsung mengambil pada pelayanan Kantor Samsat Gunungkidul pada jam kerja. “Tetapi jika tidak, plat nomer tersebut akan diantar ke alamat masing-masing,” kata dia, Rabu (22/3/2017).
Samsat melakukan layanan antar TNKB untuk meningkatkan layanan dan juga menghindari penumpukan TNKB. Dia menyebut sudah sejak dua bulan terakhir layanan TNKB bagi wajib pajak kendaraan bermotor langsung jadi dalam sehari sesuai dengan jadual jatuh tempo.
Sedangkan untuk tunggakan TNKB pada bulan sebelumnya akan diantar ke rumah wajib pajak. “Kita jadualkan TNKB wajib pajak yang belum diambil akan diantar sampai alamat setiap hari Kamis hingga tunggakan bisa diselesaikan seluruhnya,” ujarnya.
Sementara untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak. Kantor Samsat yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) dan Satlantas Polres Gunungkidul membuka kemudahan dan pendekatan langsung ke daerah.
Di antaranya dengan menyediakan pusat pelayanan di enam outlet, yakni di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Karangmojo, BPD Paliyan, BPD Semin, Satsat Keliling, Otlet Pelayanan di Desa Hargomulyo dan Desa Semugih Kecamatan Rongkop.
Selain mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak komunikasi dengan masyarakat terutama wajib pajak terus dilakukan. Termasuk mengingatkan wajib pajak untuk melakukan daftar ulang, pajak tahunan maupun dan lainnya. “ Kita berharap masyarakat tidak lalai dan tidak dikenai kewajiban denda bagi yang terlambat membayar pajak, “ ucapnya.