by Newswire - Espos.id Jateng - Senin, 3 Oktober 2022 - 23:46 WIB
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat korban, S, seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Gemawang, Sabtu (1/10/2022). Kala itu, mayat S ditemukan terpendam dan hanya kelihatan tangannya di belakang rumah kosong di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menguak misteri kematian remaja putri itu. Remaja putri itu meninggal dunia akibat dibunuh pacar sendiri yakni R.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap 6 jam setelah korban dimakamkan," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, di Temanggung, Senin (3/10/2022).
"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap 6 jam setelah korban dimakamkan," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, di Temanggung, Senin (3/10/2022).
Awalnya dari jasad korban ditemukan beberapa barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung. "Setelah kami pergi ke rumah korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022," katanya.
Baca juga: Srintil Sang Primadona, Mahal dan Satu-Satunya di Dunia
Selain itu, masih banyak barang bukti lainnya yang menguatkan bahwa pacar korban ini adalah pelaku pembunuhan terhadap korban. "Berdasarkan bukti gorden yang digunakan dan yang lainnya sangat menguatkan bahwa tersangka adalah pacar korban sendiri," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik dengan hijab yang dipakai korban. Tersangka kemudian mengubur jasad korban di belakang rumah kosong yang merupakan rumah milik kakeknya.
Menurut dia, tersangka tega membunuh karena korban meminta pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan terhadap korban. "Jadi, korban ini diajak oleh tersangka kemudian diberi minuman tuak. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban. Dari situ korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, tersangka marah lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia," ungkap Kapolsek Temanggung.
Baca juga: Blunder Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dari Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan
Akibat perbuatan itu, tersangka pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU No. 11/2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak akan dijatuhi hukuman paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.