Semarangpos.com, SEMARANG – Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang menyimpan berbagai jenis benda yang berkaitan dengan bermacam tindak pidana dengan nilai mencapai Rp7,7 miliar. "Taksiran awal barang-barang yang tersimpan di sini sekitar Rp7,7 miliar," kata Kepala Rupbasan Semarang Suharno di Semarang, Sabtu (11/6/2017).
Menurut dia, barang-barang sitaan tersebut terkait dengan 373 kasus hukum. Barang-barang itu sendiri, kata dia, terdiri atas titipan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Adapun benda-benda sitaan dan rampasan tersebut, antara lain, lima truk tangki, ribuan tabung LPG ukuran 3 kg, serta 194 genset hasil pengungkapan kasus narkotika di Jepara oleh Badan Narkotika Nasional. Ia menuturkan bahwa alokasi anggaran untuk pengelolaan Rupbasan Semarang mencapai Rp60 juta/tahun.
Menurut dia, petugas di Rupbasan juga memiliki tugas untuk merawat barang-barang sitaan itu. Meski demikian, dia juga mengakui terjadinya penurunan nilai barang-barang sitaan tersebut jika tidak segera dilelang untuk menambah kas negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan bahwa di Indonesia baru terdapat 63 rupbasan yang tersebar di berbagai daerah. Menurut dia, kondisi tempat-tempat tersebut rata-rata sama satu dengan lainnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya