regional
Langganan

Relokasi 16 Keluarga Korban Tanah Gerak di Tulungagung Terganjal Izin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Minggu, 15 Oktober 2023 - 21:13 WIB

ESPOS.ID - Ilustrai pergerakan tanah yang brpotensi memicu bencana alam tanah longsor. (Antara-Ahmad Fikri)

Esposin, TULUNGAGUNG -- Relokasi 16 keluarga korban tanah gerak di Kecamatan Sendang dan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkendala perizinan dari Kementerian Kehutanan. Perizinan ini dibutuhkan untuk pemanfaatan lahan Perhutani.

“Ya, belum [relokasi]. Kami masih minta izin ke Kementerian Kehutanan, kami sudah bersurat,” kata Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung, Robinson Nadeak, Minggu (15/10/2023).

Advertisement

Kondisi itu membuat BPBD sejauh ini belum bisa berbuat banyak. Warga dan keluarganya yang terdampak langsung bencana tanah gerak sampai saat ini masih menumpang di rumah kerabat, tetangga maupun bangunan aset desa/perorangan.

Keluarga yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tanggung Gunung sebanyak 64 keluarga, Kecamatan Sedang 13 keluarga dan Kecamatan Bandung tiga keluarga.

Setelah pemanfaatan lahan diizinkan, akan dilanjutkan dengan survei lokasi yang digunakan untuk relokasi.

Advertisement

"Nanti terserah mereka kira-kira di mana [diberikan lahan] untuk relokasi," katanya yang dikutip dari Antara.

Setelah izin diperoleh, pihaknya bakal berkoordinasi untuk penentuan anggaran relokasi. Dia menyebut anggaran yang akan digunakan untuk relokasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Anggarannya mungkin dari pusat atau APBD [daerah]," katanya.

Advertisement

Jumlah lahan yang diminta cukup luas, sebab ada puluhan keluarga yang terdampak tanah gerak di Kabupaten Tulungagung.

"Kami tidak bisa menentukan luas lahan," katanya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif