regional
Langganan

PUTUSAN KORUPSI : Hakim Dianggap Belum Penuhi Keadilan, 24 Putusan Diajukan Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Eva Syahrani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 23 Agustus 2013 - 10:58 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianregional.com, JOGJA—Puluhan putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat I diajukan banding oleh jaksa penuntut umum.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga Juli 2013 setidaknya ada 24 kasus yang diupayakan banding dan dua kasus diupayakan kasasi.

Dari jumlah itu tujuh kasus dari Kejati, enam kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dua dari Kejari Bantul, dua dari Kejari Wates, dan tujuh dari Kejari Wonosari. Sedangkan dua kasasi diajukan Kejari Bantul.

"Jumlah itu belum termasuk beberapa kasus yang Juli-Agustus kemarin baru diputus," ungkap Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY, Purwanta, Kamis (22/8/2013).

Advertisement

Purwanta menambahkan, pengajuan banding dilakukan karena putusan hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Seperti beberapa kasus yang belum lama ini diputus. Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan catatan Harian Jogja, dalam waktu dekat ini ada tiga kasus korupsi yang dituntut enam tahun penjara hanya divonis satu hingga dua tahun penjara. Seperti kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) yang melibatkan Kepala Desa Terong, Bantul, Sudirman Alvian dan Jaka Sulistyo, Nuryanto, Ngatini, Tulus , dan Ribut.

"Kami akan ajukan upaya terus sampai putusan dianggap memenuhi rasa keadilan. Tetapi kami menghormati keputusan pengadilan. Mungkin ada perbedaan persepsi dengan hakim, nanti akan lebih kami perkuat dalam upaya banding atau kasasi," tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif