by Yesaya Wisnu - Espos.id Jateng - Minggu, 4 Juli 2021 - 11:00 WIB
Esposin, KEBUMEN -- Banyak orang yang berpikir bahwa prostitusi sangat erat kaitannya dengan dunia perkotaan, namun sebenarnya tidak demikian. Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang memberikan ruang yang besar bagi siapapun dan di manapun untuk melakukan bisnis prostitusi.
Salah satunya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang merupakan kota kecil dan dikenal dengan slogan Beriman-nya. Mengutip Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021), seorang warga Desa Kecitraan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara ditangkap oleh Satreskim Polres Kebumen pada 30 April 2021 lalu atas kejahatan prostitusi daring di Kabupaten Kebumen.
Pria dengan inisial WN ini baru berusia 20 tahun dan berperan sebagai muncikari prostitusi daring dengan menjajakan perempuan melalui aplikasi WeChat. Kasat Reskim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan prostitusi daring ini dengan menyebar pesan kepada orang-orang yang ada di kontak telpon pintarnya dengan pesan yang berbunyi “Bagi yang berminat, silahkan hubungi”
Baca Juga : Sekoteng Pekalongan, Gambaran Keharmonisan Antaretnis
Baca Juga : Sekoteng Pekalongan, Gambaran Keharmonisan Antaretnis
Ketika ada pria hidung belang yang berminat, sang mucikari remaja muda ini akan menawarkan harga Rp700.000 untuk sekali kencan, namun setelah tawar menawar, biasanya keduanya sepakat pada harga Rp400.000 hingga Rp500.000.
Dengan penawaran itu, sang muncikari muda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapatkan keuntungan sebesar 50% dari setiap transaksi. Saat mencapai kesepakatan harga, tersangka menyiapkan perempuan penghibur dalam hotel dan selanjutnya tersangka dan pelanggan bertemu untuk melakukan transaksi terlebih dahulu. Setelah semua selesai, tersangka menyerahkan kunci hotel kepada pelanggan.
Baca Juga: Diskominfo Batang Bentuk FKIM, Tangkal Hoaks hingga Desa
Dalam hal ini, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 Miliar.
Melalui penelusuran Esposin ke berbagai sumber, selain WeChat, para pelaku tindak prostitusi daring juga menggunakan platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya. Bahkan di salah satu platform media sosial Facebook, terdapat grup tertutup yang melakukan transaksi prostitusi tersebut.
Berdasarkan sumber yang ada, prostitusi daring di Kabupaten Kebumen marak terjadi sejak tahun 2000-an, tepatnya saat beberapa gadget atau alat teknologi informasi yang canggih bermunculan. Para pekerja asusila rata-rata masih usia pelajar atau masih remaja. dan penikmat jasanya biasanya dari kalangan yang berkantong tebal karena tarifnya lumanyan mahal.
Baca Juga : Pemkab-PDAM Wonosobo Gratiskan Air Bersih Bagi MBR
Dalam bisnis tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa istilah yakni BO, ST dan LT. BO merupakan kepanjangan dari Booking Out/online/order yakni pemesan akan menjemput wanita tersebut. Sedangkan ST merupakan singkatan dari Short Time, atau waktu singkat. Adapun LT kepanjangan dari dari Long Time atau waktu panjang. Tarif antara BO, ST dan LT tentunya berbeda-beda.
Koordinator Form Peduli AIDS (FPA) Bougenville Kebumen, Solekhan, mengaku merasa sangat prihatin. Menurutnya maraknya bisnis prostitusi di kalangan remaja, bukan dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup melainkan oleh gaya hidup. Demi meningkatkan tuntutan gaya hidup, beberapa remaja memilih jalan pintas dalam mencari uang.
Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan untuk menanggulangi hal tersebut yakni dibentengi dengan agama. Jika pondasi agamanya kuat, tentunya dapat meminimalisasi praktik-praktik prostitusi.