by Herlambang Jati Kusumo - Espos.id Jogja - Minggu, 3 April 2022 - 22:10 WIB
Esposin, JOGJA -- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% membuat pengusaha di Jogja khawatir akan berdampak pada bisnis mereka.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ilham Muhammad Nur, mengatakan meski kenaikan cuma 1% tetapi itu cukup berpengaruh pada bisnis.
“Ini akan membawa perubahan harga, terhadap harga yang sudah disepakati. Harga yang sudah disepakati sebelum April, transaksi tidak tunai atau bertahap akan menyulitkan kami,” ucap Ilham, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Selama Ramadan, Gembira Loka Jogja Hanya Buka Sabtu dan Minggu
Baca Juga: Selama Ramadan, Gembira Loka Jogja Hanya Buka Sabtu dan Minggu
Ilham mengatakan selisih yang ada akan menjadi tambahan biaya bagi pengembang. Meski tidak terlalu besar, tetapi tetap mengganggu cash flow rencana pendapatan.
“Tidak mungkin meminta pada konsumen, karena sudah disepakati, pada akta perjanjian jual beli. Itu mengikat kedua belah pihak. Teman-teman pengembang mau tidak mau harus menyisihkan keuntungan,” jelas dia.
Baca Juga: Cari Musuh Bawa Celurit, Remaja 16 Tahun Dihajar Warga di Jogja
“Bahan baku yang dari energi tidak terbarukan pasti naik. Saat ini besi sudah naik, mungkin keramik juga akan naik. Pasti akan keberatan kalau terus naik. Awal 2022 sudah optimistis baik, kemudian ada Omicron, menjadi turun. Saat ini Omicron mulai melandai, semoga tidak menjadi anti klimaks setelah ada kebijakan ini. Berharap pasar tetap bisa bergairah,” ucap Ilham.
Ketua Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) DIY, Hery Setyawan, mengatakan setiap ada kenaikan akan menjadi beban.
“Kami transaksi dengan instansi kena PPN, tiket pesawat, otomatis kena dampaknya. Kabarnya juga tidak hanya satu persen, akan naik lagi. Kami hanya bisa mengikuti,” kata Hery.
Hery menuturkan dengan kebijakan baru tersebut nantinya akan ada perhitungan bisnis baru. Dia mengharapkan dengan peningkatan PPN ini nantinya dapat kembali dirasakan masyarakat dampak baiknya.
“Ada peningkatan biaya, semoga pelayanan lebih baik juga. Semua harapannya dikelola dengan profesional,” ucapnya.
Penyesuaian PPN tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).