regional
Langganan

POLEMIK PAMONG DESA BANTUL : Peserta Seleksi Pamong Ajukan Gugatan ke PTUN - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 6 Januari 2017 - 09:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Polemik pamong desa Bantul berlanjut dengan rencana gugatan ke PTUN

Harianregional.com, BANTUL-- Sejumlah peserta seleksi pamong di Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Bantul, bersepakat untuk memperkarakan kasus seleksi pamong di sana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Langkah ini diambil setelah sejumlah upaya yang sudah mereka lakukan belum juga menuai hasil, sehingga mereka memutuskan untuk maju ke PTUN.

Salah satu Peserta Seleksi Pamong Desa Tirtomulyo, Ridwan Anas menegaskan jika sejumlah calon pamong yang tidak puas dengan hasil seleksi di Desa Tirtomulyo, sudah bersepakat dan menunjuk pengacara.

Kini pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengacara dan menyerahkan surat kuasa. Untuk waktu melayangkan gugatan ke PTUN dia belum bisa memastikan, tapi dia memastikan minggu-minggu ini bekas pendaftaran ke PTUN dilayangkan.

Advertisement

Sejumlah barang bukti juga sudah disiapkan Ridwan dengan rekan-rekannya, di antaranya seperti berkas yang cacat karena penanggalannya keliru, dugaan penggelembungan nilai yang dilakukan panitia sembilan, bukti seleksi hasil seleksi pamong yang diumumkan sudah dalam keadaan tidak tersegel atau di luar amplop, dan bukti video yang diambil saat pengumuman berlangsung.

Lanjut Ridwan, pengacara yang ditunjuk pihaknya yakni Hillarius NG Merro. Dia yakin jika barang bukti yang disiapkannya sudah lebih dari cukup, karena menurutnya seleksi pamong di Desa Tirtomulyo sarat dengan kecurangan, baik sebelum seleksi maupun saat seleksi dilakukan.

"Contohnya saja, ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Tirtomulyo memaksa jadi panitia [tim sembilan], penunjukannya tanpa proses musyawarah dengan anggota BPD lainnya," ujarnya, Kamis (5/1/2017).

Advertisement

Dengan berbagai bukti itu, Ridwan yakin tanpa kesimpulan yang dilakukan Lembaga Ombudsman (LO) DIY, sejumlah bukti tersebut sudah cukup untuk merperkarakan Kades Tirtomulyo, Tim Sembilan, maupun Camat Kretek.

"Kami sudah berkomunikasi dengan LO DIY, katanya kesimpulan atas perkara seleksi pamong di Desa Tirtomulyo belum selesai, sehingga belum bisa diambil kesimpulannya. Tapi meskipun begitu, kami akan tetap mengajukan ke PTUN dalam waktu dekat, meski tanpa kesimpulan dari LO DIY," ungkapnya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif