by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 13 Desember 2014 - 23:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah, baik berupa uang maupun fasilitas lain dari pihak swasta. PNS harus berhati-hati agar tidak terjerat kasus korupsi.
“Korupsi tidak hanya soal penyalahgunaan uang negara, namun pemberian hadiah juga. Apalagi pemberian itu menyangkut kebijakan dan jabatan,” ungkap Agus Priyanto, Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di aula Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Jumat (12/12/2014).
Agus memaparkan, ada tujuh kategori tindak pidana korupsi. Diantaranya adalah hal-hal yang merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penggelapan uang, dan konflik kepentingan.
“Selain memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, sosialisasi ini juga dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Sleman,” kata Agus.
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan Pemkab Sleman berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi. Komitmen itu dibuktikan dengan adanya tim koordinasi, monitoring, dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Pemkab Sleman.
“Tim yang telah kami bentuk ini sekaligus melaksanakan Diktum Instruksi Umum dan Instruksi Khusus seperti yang ditentukan Kemenpan,” ucap Sri Purnomo.
Sri Purnomo berharap, seluruh aparatur memiliki komitmen membangun budaya kerja yang bebas korupsi.
“Kami harap, jiwa anti korupsi tertanam dalam setiap diri aparatur,” paparnya.
Sri Purnomo menambahkan, sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi hari itu diikuti seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Sleman. Sedangkan petugas KPK lain yang juga hadir dalam kesempatan itu adalah Group Head 5 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK, Sugiarto.