regional
Langganan

PKL DIGUGAT : Lahan Digugat, 5 PKL Ajukan Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 30 Maret 2016 - 19:55 WIB

ESPOS.ID - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL digugat terjadi di Jogja. Mereka mengajukan banding memeprsoalkan surat kekancingan tanah lokasi berdagang

Harianregional.com, JOGJA- Lima PKL (pedagang kaki lima) mengajukan banding setelah lahan mereka kalah digugat oleh Eka Aryawan, warga yang mengaku pemilik tanah lokasi berdagang 5 PKL tersebut.

Advertisement

Kuasa Hukum Lima PKL Gondomanan, Budi Hermawan mengaku baru menyerahkan kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (30/3/2016). Ia membantah semua dalil-dalil banding Eka Aryawan.

Selain menyerahkan kontra memori banding, PKL juga sekaligus menyerahkan memori banding setebal 30 halaman. Budi mengatakan dalam momori banding yang diajukan tersebut pihaknya mempersoalkan surat kekancingan Eka Aryawan dijadikan dasar untuk memutus perkara oleh hakim PN Jogja.

Padahal, kata dia, surat perjanjian kekancingan milik Eka itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya dalam persidangan. Pihak yang menandatangani surat kekancingan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Advertisement

"Surat kekancingan itu baru sebagai bukti awal tulisan. Kebenaran isinya harus dibuktikan dengan menghadirkan pihak yang menandatangani kekancingan," katanya.

Budi menuturkan yang menandatangani adalah Penghageng Panitikismo, Kraton. Seharusnya, kata dia, hakim membuktikan keaslian dari surat kekancingan tersebut dengan memanggil pihak Panitikismo.

Lebih lanjut, Budi menilai hakim PN Jogja juga tidak cermat mengenai surat perjanjian perdamaian antara Eka Aryawan dan PKL yang dibuat pada 13 Februari 2013 di Polsek Gondomanan. Surat yang ditandatangani kedua belah pihak itu, kata Budi, sudah diungkapkan oleh saksi Paulus Beni Halim, pendamping hukum PKL, kala itu.

Advertisement

Seharusnya, kata dia, jika sudah ada surat perdamaian, tidak ada lagi hak gugat menggugat, "Namun surat perdamaian luput dari pencermatan hakim," ujarnya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif