by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 30 Maret 2016 - 17:55 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan ngotot meminta lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan yang ditempatinya. Kelima PKL juga tetap diminta membayar kerugian materil yang dialami Eka sebesar Rp1 miliar, dan kerugian materil Rp30 juta per tahun sejak November 2011.
(Baca juga : PKL DI JOGJA : Tempati Lahan Turun Temurun, 5 PKL Digugat Rp1,12 Miliar)
Gugatan Eka itu tertuang dalam memori banding yang diajukan Eka ke Pengadilan Tinggi Jogja. "Kami ingin gugatan dikabulkan seluruhnya," kata Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poeba, saat dihubungi Rabu (30/3/2016).
Pada pengadilan pertama di PN Jogja, 11 Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jogja sudah memutuskan mengabulkan gugatan Eka agar kelima PKL menyerahkan lahan yang ditempatinya kepada Eka Aryawan, karena lahan itu merupakan hak guna Eka berdasarkan surat kekancingan dari Kraton.
Namun, saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jogja tidak mengabulkan gugatan Eka Rp1,12 miliar terhadap PKL. Oncan mengaku belum puas dengan hasil keputusan tersebut sehingga mengajukan banding, "Supaya putusan Pengadilan Negeri diperbaiki Pengadilan Tinggi," ujar Oncan.