regional
Langganan

PILKADA JOGJA : Akun Media Sosial Balon Harus Didaftarkan ke Bawaslu

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 7 Oktober 2016 - 05:19 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (JIBI/dok)

Esposin, JOGJA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan mengawasi konten kampanye di media sosial dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kulonprogo. Pengawasan tersebut untuk menghindari kampanye hitam atau black campaign yang bisa merugikan salah satu pasangan calon.

Menurut Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, media sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk kampanye.

Advertisement

( Baca Juga : PILKADA JOGJA : Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial)

"Tapi kita berharap semua paslon, tim kampanye, dan masyarakat lebih arif dalam menggunakan media sosial," kata Najib, Kamis (6/10/2016).

Advertisement

Ia menyatakan ada konsekuensi pidana sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk memudahkan pemantauan kampanye di media sosial pihaknya membatasi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota memiliki dua akun.

Advertisement

"Semua akun harus didaftarkan ke KPU," kata Wawan.

Dua akun media sosial tiap pasangan calon tersebut bebas digunakan untuk media kampanye. Jika ada akun diluar akun media sosial yang terdaftar, Wawan minta menutupnya. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menindak pemilik akun yang tidak terdaftar. Namun, jika mengarah pada pelanggaran kampanye bisa dijerat UU ITE.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif