by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 7 Oktober 2016 - 05:19 WIB
Menurut Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, media sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk kampanye.
( Baca Juga : PILKADA JOGJA : Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial)
"Tapi kita berharap semua paslon, tim kampanye, dan masyarakat lebih arif dalam menggunakan media sosial," kata Najib, Kamis (6/10/2016).
Ia menyatakan ada konsekuensi pidana sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk memudahkan pemantauan kampanye di media sosial pihaknya membatasi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota memiliki dua akun.
"Semua akun harus didaftarkan ke KPU," kata Wawan.
Dua akun media sosial tiap pasangan calon tersebut bebas digunakan untuk media kampanye. Jika ada akun diluar akun media sosial yang terdaftar, Wawan minta menutupnya. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menindak pemilik akun yang tidak terdaftar. Namun, jika mengarah pada pelanggaran kampanye bisa dijerat UU ITE.