by Kusnul Isti Qomah Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 28 Juni 2013 - 15:56 WIB
Wakiman, Ketua Gapoktan Desa Kemadang mengatakan peraturan tersebut merupakan pengganti SK yang dulu yakni nomor 129 tahun 2006. Dulu setiap dusun hanya ada satu kelompok tani sehingga anggotanya sangat banyak.
“Dengan perbub yang baru ini, setiap dusun bisa menjadi beberapa kelompok. Anggotanya 20 hingga 25 orang,” ujar dia kepada Harian Jogja, kemarin.
Menurutnya, dengan dibagi menjadi beberapa kelompok yang lebih ramping, koordinasi akan lebih mudah. Berbeda dengan model lama, satu kelompok tani bisa saja beranggotakan 200 orang tergantung dari jumlah penduduk di setiap dusun.
“Kalau harus mengkoordinir 200 orang kan lebih sulit dibandingkan 20 atau 25 orang. Tujuannya agar lebih rapi dan tertata lagi,” papar dia.