regional
Langganan

PERIZINAN DI JOGJA : Izin Pembangunan Hotel Dihentikan, Bagaimana dengan Apartemen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 12 Juni 2015 - 04:20 WIB

ESPOS.ID - Foto ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia)

Perizinan di Jogja telah dihentikan untuk pengajuan pembangunan hotel, namun untuk apartemen, belum ada aturan

Harianregional.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja meminta pemerintah daerah setempat mengkaji pemberian izin pembangunan apartemen karena memunculkan permasalahan di masyarakat, apalagi peraturan daerah pembangunan apartemen belum dibahas.

Advertisement

"Sebaiknya pemerintah meninjau ulang izin pembangunan apartemen. Apalagi banyak muncul permasalahan sosial di masyarakat akibat rencana pembangunan apartemen," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja, Ali Fahmi, Kamis (11/6/2015).

Ali menambahkan, peraturan wali kota yang dimiliki Pemerintah Kota Jogja sebaiknya tidak menjadi semacam alasan untuk membuka kran izin pembangunan apartemen.

Pemerintah Kota Jogja, lanjut dia, menetapkan moratorium pembangunan hotel, namun hal tersebut sebaiknya tidak lantas digunakan untuk membuka izin pembangunan apartemen karena tipe bangunan antara hotel dan apartemen tidak terlalu berbeda.

Advertisement

Luas Kota Jogja yang terbatas yaitu sekitar 32,5 kilometer persegi menimbulkan permasalahan pada ketersediaan lahan untuk permukiman. "Namun, apartemen bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah itu," katanya.

Ali mengatakan, pemerintah perlu mendorong pembangunan rumah susun bagi warga kurang mampu sekaligus mengurangi wilayah kumuh di Kota Jogja.

Keberadaan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), lanjut dia, bisa digunakan sebagai referensi perencanaan pembangunan termasuk penentuan lokasi yang bisa didirikan apartemen.

Advertisement

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko yang berharap pemerintah kota bisa bersikap lebih bijak terhadap seluruh keputusan yang akan diambil termasuk pembangunan apartemen.

"Raperda rumah susun saja baru masuk prolegda tahun ini," katanya.

Dinas Perizinan Kota Jogja hingga saat ini belum menerima permohonan izin pembangunan apartemen.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif