regional
Langganan

PEREDARAN NARKOTIKA : BNN Jateng Bongkar Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 3 September 2014 - 21:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi narkotika dan obat terlarang (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Advertisement

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Sutarmono di Semarang, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram.

Ia menuturkan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh intelejen BNN tentang adanya kiriman sabu-sabu dari Jakarta melalui jalur kereta api.

Advertisement

Ia menuturkan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh intelejen BNN tentang adanya kiriman sabu-sabu dari Jakarta melalui jalur kereta api.

"Tim yang sudah disebar mencurigai satu penumpang KA Prameks yang membawa bungkusan serta terlihat bingung," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/9/2014).

Pria mencurigakan itu kemudian bertemu dengan sesorang di pintu keluar stasiun sambil menyerahkan bungkusan yang dibawanya.

Advertisement

"Bungkusan itu ternyata berisi sabu-sabu sebesart 50,8 gram," tambahnya.

Dua kurir yang diringkus itu berinisial AI dan AM.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan dua tersangka itu diperoleh narkotika berupa ekstasi yang jumlahnya mencapai ratusan butir.

Advertisement

Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen.

Bersama dengan petugas Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, BNN menggeledah LP serta narapidana yang dimaksud.

"Dari WY diperoleh barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam memandu pengiriman narkotika serta bertransaksi," katanya.

Advertisement

WY merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum tujuh tahun penjara.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif