by Jumali Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 27 September 2013 - 14:27 WIB
Harian Jogja.com, JOGJA—Penghentian sementara pemberian izin pembangunan hotel baru di Kota Jogja mulai disoal dan rawan gugatan dari para pelaku usaha.
"Apalagi, tidak ada dasar hukumnya seperti Perda dan Perwal. Untuk itu kami minta agar ditinjau lagi," kata anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Anton Prabu Semendawai, kepada Harian Jogja.com, Jumat (27/9/2013).
Menurut Anton, Pemkot seharusnya tidak serta-merta menghentikan pemberian izin pembangunan hotel baru. Selain rawan gugatan, masalah pendirian hotel sebagai tempat usaha adalah hak dari masing-masing pengusaha.
"Kalau pun mau dihentikan sementara harus ada landasan hukum yang kuat. Orang mendirikan hotel kan hak mereka," katanya.
Untuk mengatasi kemungkinan adanya gugatan, dia berharap Dinas Perizinan segera melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah. Hal ini supaya tidak ada investor yang sudah mengeluarkan dana untuk perencanaan namun akhirnya ditolak.
Disamping itu, kajian harus dilakukan secara komprehensif. Termasuk perhitungan mengenai tingkat kunjungan untuk mengetahui kebutuhan hotel di Kota Jogja.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono, mengungkapkan dasar penghentian sementara untuk pembangunan hotel di Jogja adalah untuk menyelesaikan kajian untuk membuat regulasi pembatasan jumlah hotel.
Selama proses kajian berlangsung, izin pembangunan hotel baru dihentikan sementara. "Dan untuk saat ini semua sedang ditangani kelompok kerja (pokja)," katanya.
Kelompok kerja (pokja) itu terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bagian Hukum serta Dinas Pariwisata.