by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Selasa, 28 Februari 2017 - 12:05 WIB
Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria berinisial S ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian di anjungan tunai mandiri (ATM) dalam kurun waktu beberapa bulan. S membobol uang sekitar Rp262,5 juta di ATM BRI di Pasar Unggulan, Magetan.
S yang berusia 33 tahun adalah seorang karyawan swasta warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, mengatakan pelaku telah membobol ATM BRI Pasar Unggulan tepatnya di area Blok M, Jl. Monginsidi, Kecamatan Magetan, sejak November 2015 hingga Juli 2016. Caranya, pelaku merusak ATM atau pengeluaran pada ATM di luar sistem.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara merusak sistem yang ada di jaringan ATM. Karena dari catatan transaksi eror, tetapi uang sudah terlanjur keluar dari mesin ATM,” kata dia kepada wartawan di Polres Magetan, Senin (27/2/2017).
Muslimin menuturkan barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9260 P, mobil Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1509 FOR, sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 6442 IA, kartu ATM BRI dengan nomor rekening 5221841077506839, satu buah senjata airsoft gun jenis 38 S&W SPL beserta enam selongsong peluru, satu buah senjata airsoft gun jenis M 84323 Archer, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari tindak kriminal itu, Bank BRI cabang Magetan mengalami kerugian senilai Rp262.550.000. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari tribratanews.polresmagetan.com, Selasa (28/2/2016).