regional
Langganan

PENCURIAN : Buron Pencurian 50 Ponsel Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 9 September 2013 - 18:54 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi

Ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN—Dua orang spesialis pembobol gerai ponsel ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, pekan lalu.  Kedua tersangka yang ditangkap yakni Berti, 30, warga Sleman dan Wahyu, 35 warga Kota Jogja.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, Senin (9/9/2013) menyebutkan, Berti dan Wahyu membobol gerai ponsel di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Slaman, pada Desember 2012 silam. Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan Rudi, seorang narapidana yang sedang menjalani pemidanaan selama 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin menjelaskan, kedua tersangka lebih dari enam bulan menjadi buronan tetapi selalu lolos. Setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan, tersangka Berti ditangkap di rumahnya dan Wahyu tertangkap di Pasar Klitikan Jogja.

Heru menambahkan, Wahyu merupakan residivis  kasus pencurian. Berti dan Wahyu terbukti ikut membobol gerai ponsel. Aksi itu dilakukan malam hari dengan menjebol atap kios. Setelah itu, para pelaku mengambil 50 ponsel berbagai merek. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP.

Advertisement

"Mereka dengan leluasa beraksi, karena gerai tidak dijaga," ujar Heru, Senin.

Advertisement
Advertisement
Yudi Kusdiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif