by Arief Junianto Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 11 Mei 2017 - 20:40 WIB
Dia dituntut untuk sosialisasi meski sudah memiliki surat izin usaha penambangan (IUP) operasi produksi
Harianregional.com, BANTUL—Penambang pasir Sungai Progo diminta menyosialisasikan rencana penambangan mereka ke warga. Adapun, penambang asal Brosot, Kulonprogo justru urung datang dalam agenda sosialisasi pada Rabu (10/5/2017) lalu.
Penambang asal Brosot itu yakni Umar Syamsuddin. Dia dituntut untuk sosialisasi meski sudah memiliki surat izin usaha penambangan (IUP) operasi produksi. Sosialisasi itu dijadwalkan digelar di Aula Kecamatan Srandakan.
“Saya tak bisa memenuhi permintaan warga agar tidak menambang dengan menggunakan backhoe. Penggunaan backhoe tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (11/5/2017). Karena itu, dia berniat untuk mencari solusi dengan cara menyanggupi segala kompensasi yang diinginkan warga.
Umar Syamsuddin diketahui berencana menambang di Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan. Dalam pertemuan pada Rabu lalu, yang hadir hanya Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Desa Poncosari serta sejumlah kepala dusun yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area penambangan.
Subandi, salah satu warga Dusun Talkondo, menyayangkan tidak adanya komunikasi dan sosialisasi dari penambang. Warga seharusnya mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari penambang, baik terkait dengan alat yang digunakan hingga kompensasinya.
Kepala Dusun Singgelo, Daliman, pun menyatakan keberatannya. Memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Talkondo, dia khawatir penambangan dengan backhoe nantinya menyebabkan erosi dan abrasi di lahan pertanian yang berada di tepi Sungai Progo.