by Irwan A Syambudi Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 11 Oktober 2017 - 01:20 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menjamin hak ratusan warga penganut kepercayaan yang ada di Gunungkidul. Mereka akan dilindungi dan dijamin hak-haknya sesuai dengan undang-undang.
Pemkab menggelar sarasehan dengan sejumlah penghayat kepercayaan di Aula Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Senin (9/10/2017) pagi. Selain dihadiri Majelis Luhur Kepercayan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), juga hadir sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul lainnya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro mengatakan, di Gunungkidul ada sekitar 400 warga yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan. Sehingga kolom agama dikosongkan.
Pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan telah diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"Realisasi belum jalan sepenuhnya, tapi pastikan hak-haknya akan kami jamin sesuai dengan aturan yang ada," kata dia, Senin (9/10/2017).
Dalam Undang-undang memberikan perlindungan bagi penghayat termasuk masalah pernikahan. Eko mencontohkan, seorang pemuka penghayat kepercayaan, berhak menikahkan para penghayat.
Nantinya, Disdukcapil akan mengeluarkan akta pernikahan. "Setelah menikah, kami yang keluarkan suratnya," jelas dia.