by Rheisnayu Cyntara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 3 Februari 2018 - 10:40 WIB
Harianregional.com, BANTUL--Meskipun 16 Parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual, namun KPU Bantul memiliki beberapa catatan administratif. Oleh sebab itu, KPU mempersilakan Parpol untuk memperbaikinya pada 3-5 Februari mendatang.
Ketua KPU Bantul, Johan Komara menjelaskan secara resmi semua Parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sehingga tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan perbaikan pada 3-5 Februari mendatang. Namun demikian pada tahap verifikasi faktual ini, Johan mengakui ada beberapa catatan administratif yang ditemukan. Seperti misalnya nomor NIK yang kurang satu angka atau nama yang berbeda satu huruf. "Karena tahap ini adalah waktu kami [KPU] untuk mencocokkan data dengan fakta yang ada di lapangan, jadi kesalahan administrasi tersebut tidak mempengaruhi hasil verifikasi faktual," katanya, Jumat (2/2/2018).
Namun demikian, pihaknya berharap Parpol mau memperbaiki atau menambahkan data yang belum lengkap saat perbaikan data Sipol pada 3-5 Februari mendatang. Sebab menurutnya, sistem informasi parpol (Sipol) ini akan sangat berguna bagi Parpol sebagai database yang bakal digunakan selama Pemilu.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Panwaslu Bantul, Supardi. Menurutnya ia masih menemukan beberapa kesalahan administratif yang butuh perbaikan. Di antaranya, penggunaan surat keterangan (suket) pengganti KTP, ketidaksesuaian nama di kartu identitas dengan yang tertera di Sipol, dan lain-lain. "Saya garap Parpol bisa memperbaiki walaupun tidak wajib," imbuhnya.