by Imam Yuda S. Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Senin, 1 Januari 2018 - 11:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang rupanya tak main-main dalam menindak pengendara yang melanggar ketertiban parkir saat perayaan malam Tahun Baru 2018 di Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (31/12/2017).
Akibat parkir sembarang, sebuah mobil bahkan harus digembok rodanya. Hal itu disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Ryeke Rima Dila, saat dijumpai Semarangpos.com di sela pengamanan malam Tahun Baru di Simpang Lima, Semarang, Minggu malam.
"Tadi ada satu mobil yang digembok Dishub di Jl. Pahlawan. Rodanya digembok karena diparkir sembarangan. Saat diperingatkan enggak segera digeser, padahal lokasinya mau disterilkan dari kendaraan," ujar Ryeke.
Ryeke menambahkan setelah roda mobil digembok, pemiliknya pun langsung mendtangi pos Satlantas Polrestabes Semarang di kawasan Simpang Lima. Pemilik kendaraan itu meminta agar gembok roda mobil dilepas.
"Kami pun melepasnya, tapi tetap kami beri sanksi berupa surat tilang [bukti pelanggaran]," ujar Ryeke.
Ryeke mengatakan sebenarnya ada dua mobil yang hendak digembok rodanya di sekitar Simpang Lima karena melanggar parkir. Selain di Jl. Pahlawan, petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang juga menemukan pelanggaran parkir di Jl. Pandanaran.
Tapi, mobil yang terparkir sembarangan di Jl. Pandanaran batal digembok karena saat diperingatkan petugas melalui pengeras suara pemiliknya buru-buru memindahkan kendaraan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya